Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 16 April 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa upaya paksa pencegahan dilakukan agar memudahkan pemeriksaan Gus Muhdlor.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," terang Ali.
Status hukum Gus Muhdlor ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya
Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo